Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 August 2026

Tahun Pajak Berbeda, Mana yang Menjadi Acuan Utama, UPE atau CE?

Hero

Sumber: Magnific

Dalam kerangka Global Minimum Tax (Pillar Two/GloBE Rules), anak perusahaan (Constituent Entity/CE) tidak diwajibkan untuk mengubah tahun pajak fiskal lokalnya agar sama dengan tahun pajak induk usaha (Ultimate Parent Entity/UPE).

Secara teknis akuntansi dan kepatuhan GloBE, penyesuaian dilakukan melalui mekanisme sinkronisasi periode pelaporan (reporting/consolidation period alignment), bukan dengan merubah tahun buku/pajak entitas lokal.

Berdasarkan Aturan Model GloBE (GloBE Model Rules Article 10.1), periode acuan untuk penghitungan dan pelaporan GloBE (termasuk penentuan Effective Tax Rate/ETR dan Top-Up Tax) adalah tahun keuangan konsolidasi (Fiscal Year) milik UPE.

Jika UPE menggunakan tahun keuangan 1 April-31 Maret (misal: Jepang/India) sedangkan anak perusahaan di Indonesia menggunakan tahun pajak 1 Januari-31 Desember, maka:

  • Anak perusahaan tetap dapat menggunakan tahun pajak komersial/fiskal lokalnya (Januari-Desember) untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan domestik ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Namun, untuk keperluan penghitungan GloBE (GloBE Information Return/GIR), data keuangan anak perusahaan harus ditarik dan disesuaikan agar sesuai dengan periode 12 bulan Laporan Keuangan Konsolidasi UPE (April-Maret).

Tiga Metode Sinkronisasi Penarikan Data Keuangan

Untuk memperhitungkan Pendapatan/Kerugian GloBE (GloBE Income/Loss) dan Covered Taxes dari anak perusahaan yang berbeda tahun pajak, standar Pillar Two mengizinkan beberapa pendekatan praktis (financial accounting convention):

  1. Mekanisme Closing Konsolidasi (Laporan Interim 12 Bulan): Anak perusahaan menyediakan data keuangan yang telah diaudit/direview untuk periode 12 bulan yang berimpit dengan tahun keuangan UPE. Data ini biasanya sudah dibuat oleh anak perusahaan saat menyusun consolidation package harian/bulanan untuk induknya.
  2. Penggunaan Tahun Pajak Lokal yang Berakhir pada Tahun Keuangan UPE: Jika perbedaan periode tidak material dan diizinkan oleh standar akuntansi konsolidasi UPE, GloBE Rules dalam kondisi tertentu membolehkan penggunaan data dari tahun fiskal anak perusahaan yang berakhir di dalam tahun keuangan UPE bersangkutan.
  3. Penyesuaian Pro-Rata/Rekonsiliasi: Melakukan alokasi proporsional atas laba komersial dan beban pajak (Covered Taxes) dari dua periode tahun pajak lokal yang bersinggungan dengan tahun keuangan UPE.

Perlakuan atas Beban Pajak (Covered Taxes)

Isu paling krusial dari perbedaan tahun pajak ini terletak pada pengakuan beban pajak (Covered Taxes), yaitu PPh Badan yang dicatat oleh anak perusahaan.

  • Matching Principle: Beban pajak yang diperhitungkan dalam kalkulasi ETR Pillar Two harus mencerminkan pajak yang dialokasikan atas laba (GloBE Income) pada periode 12 bulan konsolidasi UPE yang sama.
  • Pajak Tangguhan (Deferred Tax): Perbedaan waktu akibat perbedaan tahun buku ini umumnya terserap melalui mekanisme akuntansi pajak tangguhan (Deferred Tax Accounting) yang disesuaikan dengan tarif minimum 15% (re-casted at 15% rate).

Kesimpulan Ringkas

Anak perusahaan tidak perlu merubah tahun pajak domestiknya. Kepatuhan Global Minimum Tax diselesaikan melalui penyesuaian data akuntansi konsolidasi (Group Financial Reporting) dari anak perusahaan agar selaras dengan periode 12 bulan UPE pada saat penyusunan GloBE Information Return (GIR) dan penghitungan Top-Up Tax.