Tahun Depan, Formulir SPT Tahunan OP Jadi 1 Jenis Saja

Sumber: Google
Wajib Pajak orang pribadi wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak penghasilan serta melaporkan pembayaran pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Direktorat Jenderal Pajak dalam PER 11/PJ/2025 menyatukan beberapa jenis formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi menjadi 1 (satu) format saja. Sebelumnya, kita mengenal ada 3 (tiga) jenis formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi yaitu formulir 1770 SS, 1770 S dan 1770. Pada aturan baru tersebut, Wajib Pajak orang pribadi harus melaporkan penghitungan dan pembayaran PPh terutangnya menggunakan formulir SPT Tahunan sesuai dengan format dalam Lampiran G pada PER 11/PJ/2025.
Berdasarkan pasal 83 Ayat (1) PER 11/PJ/2025, SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi terdiri atas induk dan 5 rangkap lampiran. Lampiran-lampiran tersebut terdiri atas:
Lampiran 1:
• Harta dan Utang pada akhir tahun pajak;
• Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan;
• Penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan;
• Daftar bukti pemotongan atau pemungutan pajak.
Lampiran 2:
• Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final;
• Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;
• Penghasilan neto luar negeri.
Lampiran 3:
• Lampiran 3A-1 – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang);
• Lampiran 3A-2 – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa);
• Lampiran 3A-3 – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Industri);
• Lampiran 3A-4 – Penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas berdasarkan pencatatan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya;
• Lampiran 3B – Rekapitulasi peredaran bruto;
• Lampiran 3C – Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal;
• Lampiran 3D – Rincian biaya tertentu.
Lampiran 4:
Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya dan penghitungan pajak penghasilan terutang wajib pajak dan suami atau istri.
Lampiran 5:
• Penghitungan kompensasi kerugian fiskal;
• Pengurang penghasilan neto;
• Pengurang pajak penghasilan terutang.