Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 December 2024

Tahun 2025 Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Naik Menjadi 2,4%

Hero

Sumber:

Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah kegiatan membuat bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Pembangunan bangunan untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain yang belum dilakukan pemungutan PPN juga termasuk dalam lingkup KMS. Jadi, dapat disimpulkan bahwa KMS tidak mesti dibangun oleh pemiliknya sendiri namun dapat dilakukan oleh pihak lain, baik itu dengan cara memperkerjakan tukang bangunan ataupun melalui jasa badan usaha sepanjang belum dipungut PPN.

Berdasarkan rencana pemerintah, pada tahun 2025 tarif PPN KMS akan naik, dari yang awalnya 2,2% menjadi 2,4%. Hal ini sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kriteria bangunan yang dikenakan PPN KMS antara lain bangunan dengan luas minimal 200 m2, baik terbuat dari kayu, beton, batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja yang penyelesaiannya dilakukan dalam satu jangka waktu sekaligus maupun dilakukan secara bertahap (jeda waktu) namun tidak lebih dari dua tahun.

Adapun untuk perhitungan pajak atas KMS ini dihitung dari total biaya pembangunan tanpa memperhitungkan harga tanah. Sebagai contoh, jika pada tahun 2025 nanti anda membangun rumah dengan total biaya Rp500.000.000 dan tidak termasuk harga tanah, maka PPN yang harus dibayar adalah:

PPN = 2,4% x Rp500.000.000 = Rp12.000.000

Jadi, anda harus membayar pajak sebesar Rp12.000.000 kepada negara untuk kegiatan membangun rumah tersebut. PPN atas kegiatan membangun sendiri wajib dihitung, dipungut, dan disetor sendiri oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.