Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 June 2025

Tahapan Pendahuluan Penerapan PKKU untuk Transaksi Keuangan Terkait Pinjaman

Hero

Sumber: Freepik

PMK 172/2023 memuat keterangan mengenai tahapan pendahuluan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) untuk transaksi keuangan terkait pinjaman.

 

Sesuai Pasal 4 Ayat (5) PMK 172/2023, penerapan PKKU atau Arm’s Length Principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada pasal 4 Ayat (4).

 

“Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu …meliputi… transaksi keuangan terkait pinjaman,” bunyi penggalan Pasal 4 Ayat (6) huruf c PMK 172/2023. Berdasarkan Pasal 13 Ayat (4) PMK 172/2023, tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan terkait pinjaman meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut:

  • sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;
  • dibutuhkan oleh peminjam;
  • digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
  • memenuhi karakteristik pinjaman; dan
  • memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman.

 

Adapun karakteristik pinjaman, minimal berupa:

  • kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;
  • adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;
  • adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;
  • adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnya;
  • pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independen;
  • didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnya; dan
  • adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen.

 

“Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan …. transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha” bunyi penggalan Pasal 14 PMK 172/2023.

 

Sebagai informasi kembali, PMK 172/2023 kembali mempertegas definisi hubungan istimewa yang sebelumnya telah diperluas dalam PP 55/2022. Selain itu, PMK 172/2023 memperluas cakupan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) PMK 172/2023, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh: kepemilikan atau penyertaan modal; penguasaan; atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.