Tahapan dalam Proses SP2DK

Sumber:
Permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (P2DK) merupakan salah satu bentuk pelaksaan pengawasan yang dilakukan oleh DJP. Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 (SE-05/2022), pelaksanaan pengawasan dilakukan dalam beberapa tahapan, yang antara lain adalah penelitian kepatuhan formal, kepatuhan material, permintaan penjelasan data dan/atau keterangan serta kunjungan kepada wajib pajak. Dalam hal P2DK, pengawasan dilakukan dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Wajib Pajak.
Lalu, seperti apa tahapan dalam pelaksanaan P2DK tersebut? Sesuai dengan SE-05/2022, ada 5 (lima) tahapan yang dilakukan oleh DJP dalam pelaksaan P2DK, antara lain:
- Penerbitan dan Penyampaian SP2DK
Dalam rangka pengawasan, Kepala KPP berwenang untuk melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dengan menerbitkan SP2DK. SP2DK ini ditandatangani oleh Kepala KPP berwenang dan harus disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerbitan. SP2DK ini dapat disampaikan kepada Wajib Pajak melalui faksimili, jasa pos, diserahkan langsung atau melalui akun DJP Online Wajib Pajak.
- Penerimaan Penjelasan dari Wajib Pajak
Atas SP2DK yang disampaikan, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan penjelasan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK atau tanggal penyerahan SP2DK. Wajib Pajak dapat memberikan lebih dari 1 (satu) kali penjelasan dengan mempertimbangkan jangka waktu penyampaian penjelasan. Penjelasan tersebut dapat disampaikan secara tertulis, tatap muka langsung maupun tatap muka media audio visual.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan penjelasan melewati jangka waktu yang disebutkan, Kepala KPP dapat menerima dan menggunakan penjelasan tersebut dalam menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan dan itikad baik Wajib Pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu yang disebutkan, dapat dilanjutkan dengan pelaksanaan kunjungan.
- Penelitian atas Penjelasan Wajib Pajak
Penelitian dan analisis atas penjelasan yang disampaikan Wajib Pajak dilakukan oleh pegawai pajak yang memiliki tugas pengawasan dengan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian dan sikap profesional dalam menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut. Penelitian atas penjelasan Wajib Pajak tersebut dilakukan dengan membandingkan penjelasan Wajib Pajak dengan hasil penelitian kepatuhan material atas data dan/atau keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP, meneliti penjelasan Wajib Pajak beserta bukti pendukungnya serta meneliti pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Apabila atas penelitian tersebut belum dapat menghasilkan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, KPP berwenang mengundang Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan.
- Pembahasan dengan Wajib Pajak
Untuk melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak, Kepala KPP mengundang Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Undangan Pembahasan. Pembahasan dapat dilakukan secara tatap muka langsung atau tatap muka media audio visual dan DJP dapat melibatkan pegawai DJP lain yang dianggap relevan. Pembahasan dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dengan tetap memperhatikan jangka waktu dan dituangkan dalam Berita Acara.
- Penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
Berdasarkan penelitian, kunjungan dan pembahasan atas data dan/atau keterangan Wajib Pajak, dilakukan penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang berisi simpulan, rekomendasi tindak lanjut serta Keputusan Kepala KPP. Atas simpulan tidak ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan, direkomendasikan kegiatan P2DK selesai dan diterbitkan SP3DK. Atas simpulan dengan adanya indikasi lain, direkomendasikan sesuai dengan simpulan yang bisa berupa pembetulan SPT atau pengusulan pemeriksaan atau tindak lanjut lainnya.
Secara umum, fungsi SP2DK adalah bentuk pengawasan kepada Wajib Pajak, bukan sebagai teguran atau pemeriksaan. Dengan demikian, sepanjang Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, tidak ada yang perlu dikhawatirkan apabila Wajib Pajak menerima SP2DK. Kalaupun terdapat kekeliruan dalam pelaporannya, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT.