Taat Pajak Tanpa Sulit: Single Login DJP

Sumber:
Oleh: Nadya A. Rangkuti
Memenuhi kewajiban Perpajakan, adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak di Indonesia. Memotong, membayar, menyetorkan, dan melaporkan Pajak dengan inisiatif sendiri, karena sistem Perpajakan yang menganut sistem self-assessment. Hal itu dilakukan dengan tetap dipagari oleh ketentuan, peraturan, dan tentu saja ada reward-punishment nya. Reward dalam hal ini, yaitu usaha atau bisnis Anda pasti menjadi lebih sustain karena pengadministrasian pajak yang teratur dan telah berkontribusi terhadap penerimaan Negara. Punishment-nya, yaitu jika Anda tidak taat pajak, Anda bisa kena teguran, atau bahkan sanksi yang bersifat material dan non-material.
Maka, wajar saja jika Anda dan kita semua sebagai Wajib Pajak yang taat dan patuh, disaat diharuskan untuk memenuhi kewajiban Perpajakan, Anda mengharapkan kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dalam rangka pemenuhan kewajiban Perpajakan tersebut. Pasti tidak sedikit dari Anda yang merasa “Duh, ini ribet sekali harus setorkan Pajak ke Bank atau kantor pos!” atau juga “Bagaimana caranya mau lapor Pajak di saat pandemi seperti ini? Mau keluar saja sulit.” Atau ketika “Saya mau patuh dan taat pajak, saya mau lapor pajak, tapi saya belum punya NPWP, apa harus ke Kantor Pajak?”
Ternyata, semua kekhawatiran itu terjawab dan diberikan solusi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penulis mengalaminya sendiri, saat membantu sepupu untuk membuat NPWP, di saat masa PSBB pandemi kemarin. Tanpa beranjak dari rumah, hanya melalui portal daring yang disediakan oleh DJP, lalu konfirmasi ulang melalui Single Login, voila! NPWP sudah jadi, hanya tinggal menunggu kartunya dikirimkan ke rumah.
Single Login ini merupakan satu portal DJP yang mengakomodasi layanan informasi Perpajakan dan sistem elektronik perpajakan yang terintegrasi melalui mekanisme otentifikasi dan otorisasi. Dimana Anda bisa memanfaatkannya? Yaitu di laman Single Login ini: www.djponline.pajak.go.id/account/login. Tak lupa, daftar NPWP dan EFIN dulu yaa.
Melalui kanal Single Login tersebut, sungguh, taat dan patuh pajak jadi semakin mudah, tanpa ribet harus login ke kanal yang berbeda-beda seperti dulu saat mau bayar dan lapor pajak. Kini semua jadi satu. Adapun layanan digital yang disediakan DJP dalam Single Login tersebut antara lain:
- Profil Wajib Pajak, yaitu database informasi Wajib Pajak yang terdaftar
- Pembayaran pajak, yaitu untuk e-billing penyetoran;
- Pelaporan, termasuk e-filling untuk pelaporan pajak bulanan dan tahunan, e-reporting, e-CBCR, dan e-Bukpot;
- Layanan Administrasi, seperti Permohonan Surat Keterangan Fiskal, Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan Rumah Konfirmasi Dokumen, dan permohonan lainnya.
Dengan terwujudnya Single Login yang memudahkan Wajib Pajak ini, Pemerintah tidak berhenti sampai di titik ini. Demi pemerataan kemudahan, pengaksesan, dan peningkatan kepatuhan Perpajakan di seluruh wilayah Indonesia, DJP sejalan dengan Pemerintah Indonesia terus mengembangkan kualitas pelayanannya. Hal itu merupakan tantangan guna pertumbuhan bangsa.