Syarat Tidak Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak yang Telah Pensiun

Sumber:
Oleh: Andini M. Tarigan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa jika persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak tidak terpenuhi lagi, maka wajib pajak tidak mempunyai kewajiban perpajakan yang melekat. Hal ini juga berlaku bagi pensiunan.
Sejalan dengan pernyataan beliau ternyata berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 menjelaskan bahwa Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
Lalu kriteria apa yang harus dipenuhi wajib pajak untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif?
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
- Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak penghapusan yang NPWP mengajukan dan belum permohonan diterbitkan keputusan;
- Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7);
- Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
- Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 10 yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diajukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria. Permohonan secara elektronik dapat dilakukan melalui Aplikasi Registrasi, contact center, dan/atau saluran tertentu lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.