Syarat Terbaru untuk Menjadi Konsultan Pajak
Sumber: Magnific
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait dengan konsultan pajak. Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 55 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut diatur bahwa jika seseorang ingin menjadi Konsultan Pajak maka ia wajib berpendidikan Strata 1 (S1), lulus uji kompetensi dan memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan.
Izin Konsultan Pajak diklasifikasikan menjadi 3 tingkatan. Berdasarkan PMK 55 Tahun 2026 tingkatan tersebut terdiri dari:
- Tingkat A, dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
- Tingkat B, dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
- Tingkat C, dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada seluruh orang pribadi dan badan.
Untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak, seseorang harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) PMK 55 Tahun 2026, yaitu:
- Warga Negara Indonesia;
- mempunyai kompetensi di bidang perpajakan;
- telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
- paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara;
- memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi permohonan izin yang ditandatangani oleh:
- pemimpin Kantor Konsultan Pajak atau pemimpin perusahaan yang berwenang; dan
- Konsultan Pajak sebagai penyelia.
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- tidak menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah;
- tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak;
- tidak berada di bawah pengampuan.