Syarat Surat Kuasa Khusus dalam PMK 44 Tahun 2026
Sumber: Magnific
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) diatur persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat Surat Kuasa Khusus. Surat Kuasa Khusus dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas dan wajib memuat paling sedikit: nama, NPWP, dan tanda tangan pemberi kuasa; nama, NPWP, dan tanda tangan penerima kuasa; status kuasa (Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga); jenis pelaksanaan hak/kewajiban yang dikuasakan; serta masa berlaku surat kuasa dan telah melunasi bea meterai yang terutang. Selain itu, perlu melampirkan dokumen pendukung berupa salinan kartu keluarga (jika satu KK dengan pemberi kuasa) atau surat pernyataan hubungan keluarga (jika berbeda KK) jika kuasa yang ditunjuk adalah anggota keluarga. Format Surat Kuasa Khusus dan Surat Pernyataan dapat menggunakan sesuai dengan contoh yang terdapat dalam lampiran PMK 44/2026.
Surat Kuasa tersebut dapat disampaikan kepada DJP baik secara eletronik melalui portal Wajib Pajak maupun disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
Perlu digarisbawahi, bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan satu jenis pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum di dalamnya. Artinya, jika ingin memberi kuasa kepada pihak yang sama untuk menangani urusan PPh dan PPN sekaligus untuk periode yang berbeda, maka dibutuhkan surat kuasa yang terpisah. Selain itu, seorang kuasa tidak diperkenankan melimpahkan kembali kuasa yang diterimanya kepada pihak lain (sub-kuasa). Kuasa hanya boleh meminta pegawainya menyampaikan atau menerima dokumen tertentu dengan surat penunjukan tersendiri.