Syarat PPN DTP Penyerahan Rumah: BAST Harus Didaftarkan di Sikumbang

Sumber:
Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 (PMK 120/2023) tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan. Persyaratan yang dimaksud lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 120/2023 yang menyebutkan bahwa PPN DTP diberikan atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatangani akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.
BAST dimaksud harus didaftarkan oleh PKP yang melakukan penyerahan dalam aplikasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, yang dalam hal ini merupakan Sikumbang, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. BAST yang didaftarkan ke Sikumbang harus memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan yang tersedia pada aplikasi milik Kementerian PUPR, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima, dan nomor berita acara serah terima. Setelah BAST didaftarkan pada sistem Sikumbang, Kementerian PUPR menyampaikan data BAST dan kode identitas rumah ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara daring ataupun luring.