Syarat Permohonan Penggunaan Nilai Buku Untuk Aksi Korporasi
Sumber: Freepik
Dalam praktik bisnis modern, perusahaan kerap melakukan restrukturisasi atau aksi korporasi sebagai bagian dari strategi pertumbuhan maupun efisiensi usaha. Aksi korporasi tersebut dapat berbentuk penggabungan usaha, peleburan, pemekaran, hingga pengambilalihan usaha. Setiap langkah ini memiliki konsekuensi hukum, akuntansi, maupun perpajakan yang harus diperhatikan secara cermat oleh manajemen.
Salah satu isu yang sering muncul dalam pengalihan harta adalah penentuan dasar pengenaan pajak. Umumnya, nilai pasar wajar dijadikan rujukan dalam transaksi, namun terdapat kondisi tertentu di mana regulasi memperkenankan penggunaan nilai buku sebagai dasar pengalihan. Mekanisme ini menjadi penting karena dapat memberikan efisiensi fiskal sekaligus mendukung tujuan restrukturisasi tanpa menimbulkan beban pajak yang berlebihan.
Dalam ketentuan yang sudah diperbarui dalam PER 8/PJ/2025, pemerintah mengatur penggunaan nilai buku atas pengalihan harta yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang melakukan aksi korporasi tersebut di atas, tentu dengan melalui permohonan terlebih dahulu ke DJP melalui portal-portal khusus yang sekarang sudah disediakan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Syarat Umum
Permohonan penggunaan nilai buku disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak dalam sistem Coretax, dengan dilengkapi dengan:
- Surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
- Surat pernyataan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test);
- Memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal.
- Syarat Khusus
- Untuk IPO, memerlukan pernyataan pendaftaran kepada OJK dalam rangka penawaran umum perdana saham, yang efektif dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keputusan persetujuan (dapat diperpanjang maksimal 2 tahun dalam hal terjadi hal di luar kekuasaan).
- Untuk pemekaran dimana badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanaman modal asing paling sedikit Rp500miliar, memerlukan lampiran akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing dan melampirkan bukti realisasi atau setoran penuh tambahan modal dalam akta pendirian atau akta perubahan.
- Untuk pengambilalihan BUT bank, wajib membubarkan kegiatan usaha BUT bank dengan memperoleh surat keputusan pencabutan izin usaha bank yang dikeluarkan oleh OJK. Surat keputusan pencabutan izin usaha tersebut diperoleh dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal efektif.
- Untuk BUMN dalam rangka holding, memerlukan lampiran surat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN.
- Untuk BUMN dalam rangka restrukturisasi, harus melakukan restrukturisasi paling lama terhitung sejak awal tahun pajak 2021, tidak melakukan pengalihan harta dengan cara jual beli atau pertukaran harta, melampirkan surat persetujuan atas restrukturisasi serta pengalihan harta dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN, dan melampirkan akta pemisahan usaha.
- Untuk pemekaran dalam rangka syariah, tidak ada syarat yang bersifat khusus.