Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 October 2024

Syarat Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Hero

Sumber:

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, disebutkan bahwa wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan tersebut dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau e-filing. Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP, sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP, atau sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak yang sebelumnya disebutkan.

Adapun permohonan atau pengurangan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan atau Surat Tagihan Pajak hanya dapat dilakukan apabila atas surat ketetapan atau Surat Tagihan Pajak tersebut:

  1. tidak diajukan keberatan;
  2. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
  3. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  4. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  5. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
  6. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi;
  7. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
  8. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi permohonan tersebut ditolak.