Syarat Penghapusan NPWP Orang Pribadi Berdasarkan PMK 81 Tahun 2024

Sumber:
Wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar, baik secara langsung maupun melalui pos atau jasa ekspedisi. Selain itu, di samping memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dapat dilakukan sepanjang wajib pajak orang pribadi memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Tidak mempunyai utang pajak;
- Wajib pajak tersebut tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure);
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement);
- Wajib pajak yang akan mengajukan permohonan penghapusan NPWP tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum berupa:
- Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU KUP;
- Pengajuan Keberatan;
- Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
- Pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;
- Pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
- Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
- Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
- Pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan;
- Gugatan;
- Banding; dan/atau
- Peninjauan Kembali.
Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP adalah paling lama 6 (enam) bulan setelah permohonan diterima dan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat/Bukti Penerimaan Elektronik.