Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 October 2022

Syarat Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPN

Hero

Sumber:

Pada dasarnya semua Barang dan Jasa merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun ada beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas yaitu pembebebasan PPN. Fasilitas Pembebasan PPN tentu berbeda dengan fasilitas tidak dikenakan/dipungut PPN. Fasilitas tidak dikenakan/dipungut PPN diberikan terhadap barang dan jasa karena sifatnya untuk kepentingan umum, sedangkan fasilitas PPN dibebaskan diberikan terhadap barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang sifatnya strategis.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang impor tertentu yang bersifat strategis diantaranya mesin dan peralatan pabrik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.03/2021, berikut adalah BKP tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya mendapatkan fasilitas pembebasan PPN:

  1. Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun lepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan BKP tersebut, tidak termasuk suku cadang;
  2. Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah BKP tertentu yang bersifat strategis;
  3. Jangan dan kulit mentah yang tidak disamak;
  4. Ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pertanian
  5.  Bibit dan/atau beni dari bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan atau perikanan;
  6. Pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
  7. Pakan ikan;
  8. Bahan Pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan diatur dengan PMK tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pertanian;
  9. Bahan baku kerajian perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;
  10. Liquified natural gas;
  11. Unit hunian rumah sederhana milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan pemilik rumah bersubsidi;
  12. Listrik termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali rumah dengan daya diatas 6.600 VA

Meskipun masuk dalam klasifikasi yang disebutkan diatas, PKP yang menjalankan kegiatan usahanya tidak serta merta mendapatkan fasilitas PPN. PKP harus mengajukan surat permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP terdaftar. Adapun syarat dan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan SKB tersebut adalah sebagai berikut:

  • Surat Permohonan SKB PPN;
  • Fotokopi Kartu NPWP;
  • Asli Surat Kuasa Khusus, jika PKP menujuk kuasa untuk mengajukan permohonan SKB PPN;
  • Penjelasan tertulis secara rinci mengenai kegunaan dari BKP (menerangkan bahwa mesin dan peralatan pabrik tersebut akan dipergunakan dalam proses produksi;
  • Surat pernyataan bermaterai bahwa mesin dan peralatan yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • Dalam hal impor BKP, permohonan harus dilampiri dengan dokumen pendukung lainnya berupa:
  • Invoice;
  • Bill of Lading (BL) atau Airway Bill (AWB);
  • Dokumen Kontrak Pembelian;
  • Dokumen Pembayaran atau dokumen pengakuan utang;
  • Dalam hal perolehannya adalah perolehannya Dalam Negeri, dokumen pendukung lainnya berupa kontrak pembelian atau dokumen lain yang menunjukan terjadinya penyerahan BKP.

Permohonan SKB PPN yang diajukan ke KPP akan diproses oleh DJP dan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, DJP harus menerbitkan SKB PPN. Perlu diperhatikan bahwa SKB PPN ini harus diajukan sebelum impor atau penyerahan tertentu terjadi, apabila SKB diajukan setelah impor atau penyerahan BKP tersebut tidak dapat diberikan. DJP juga dapat memberikan surat penolakan atas permohonan SKB PPN dengan memberikan alasan penolakan secara jelas.