Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 June 2025

Syarat Pengajuan Banding ke Pengadilan Pajak

Hero

Sumber: Freepik

Proses penyelesaian sengketa dalam perpajakan dapat ditempuh dengan beberapa upaya hukum seperti keberatan, banding sampai dengan Peninjauan Kembali. Wajib Pajak yang tidak sepakat atau masih belum bisa menerima hasil dari keputusan keberatan dapat menempuh upaya hukum selanjutnya yaitu dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. 

Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan banding, di antaranya yaitu:
1.    Surat banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
2.    Surat banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJP disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding. Jangka waktu ini dapat dikecualikan apabila terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
3.    Surat banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJBC disampaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding;
4.    Untuk 1 (satu) surat keputusan diajukan untuk satu surat banding;
5.    Wajib Pajak wajib mencantumkan alasan banding secara jelas dan melampirkan salinan surat keputusan keberatan;
6.    Permohonan banding dapat dilakukan dengan atau tanpa pembayaran pajak terlebih dahulu. Namun perlu diingat, apabila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% dari selisih pajak yang masih harus dibayar sesuai putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Berdasarkan surat pengumuman dari Pengadilan Pajak PENG-6/SP/2024 bahwa mulai tanggal 1 November 2024 pengajuan surat permohonan banding hanya dapat dilakukan melalui e-Tax Court. Apabila Wajib Pajak belum mempunyai akun e-Tax Court, maka dapat melakukan e-Registration pada laman https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/login kemudian klik tombol “Buat Akun”. Adapun dokumen yang dibutuhkan dalam proses e-Registration ini adalah Surat Permohonan Registrasi yang dapat diunduh pada aplikasi e-Tax Court dan Surat Keterangan Terdaftar atau NPWP.