Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 May 2025

Syarat Mendapatkan Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Pasal 31E

Hero

Sumber: Freepik

Dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) ditetapkan bahwa wajib pajak dalam negeri yang memiliki omzet hingga Rp50 miliar berhak atas fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 UU PPh, terhadap penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. Penetapan tersebut dipertegas oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015.

Namun, penggunaan fasilitas ini harus mematuhi sejumlah syarat, di antaranya:

  1. Berstatus wajib pajak dalam negeri;
  2. Wajib pajak harus mempunyai omzet tidak lebih dari Rp50 miliar;
  3. Wajib pajak badan seperti koperasi, CV, BUMDes, firma, atau perseroan perorangan memiliki batasan penggunaan skema PPh Final selama 3 tahun pajak sesuai dengan ketentuan dalam PP 55/2022;
  4. Wajib pajak yang telah menggunakan skema PPh Final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya akan dikenakan rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021, sedangkan untuk koperasi, CV, atau firma, kebijakan ini baru berlaku pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan PP 55/2022.

Dengan mematuhi syarat-syarat tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh untuk mengoptimalkan beban pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh Perhitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pasal 31E UU PPh

Peredaran Bruto PT XYZ dalam tahun pajak 2023 mencapai Rp4,5 miliar dengan penghasilan kena pajak sejumlah Rp500 juta. Seluruh penghasilan kena pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif 50% dari tarif PPh badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT XYZ tidak melebihi Rp 4,8 miliar.

  • Penghasilan Kena Pajak = Rp500 juta
  • Tarif PPh badan yang Berlaku = 22%
  • Tarif PPh yang dikenakan setelah pengurangan = 50% x 22% = 11%

Maka, pajak terutangnya = (11% x Rp500.000.000) = Rp55.000.000

Jadi, PT XYZ akan membayar pajak penghasilan sebesar Rp55.000.000 berdasarkan penghasilan kena pajak sejumlah Rp500.000.000 yang dikenai tarif 50% dari tarif PPh badan yang berlaku. Ini menunjukkan penerapan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh dalam kasus PT XYZ untuk mengoptimalkan beban pajaknya.