Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 December 2024

Syarat dan Cara Pengajuan Surat Keterangan Fiskal

Hero

Sumber:

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat informasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang menunjukkan status kepatuhan wajib pajak dalam periode tertentu. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa wajib pajak memenuhi syarat untuk memperoleh berbagai layanan atau fasilitas perpajakan.

Beberapa layanan dan kegiatan yang membutuhkan SKF di antaranya adalah:

  • Pengajuan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha;
  • Permintaan pembayaran kembali atau reimbursement PPN kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S);
  • Pengajuan PPh 0,5% atas pengalihan Real Estat ke Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK);
  • Fasilitas nonfiskal untuk perusahaan industri;
  • Fasilitas pengurangan pajak penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
  • Pendirian usaha penukaran valuta asing;
  • Pengajuan permohonan Tax Holiday;
  • Pengadaan barang atau jasa;
  • Perizinan penyelenggara perjalanan umrah;
  • Pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan vokasi atau penelitian;
  • Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto industri padat karya;
  • Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu;
  • Pengajuan permohonan Tax Allowance.

Untuk dapat mengajukan SKF, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak, yaitu:

  1. Menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun terakhir dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir;
  2. Tidak memiliki utang pajak di KPP tempat terdaftar atau sudah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak;
  3. Tidak sedang terlibat dalam kasus tindak pidana perpajakan atau pencucian uang terkait pajak.

SKF dapat diajukan secara online dengan cara login ke akun DJP Online di djponline.pajak.go.id dan pilih info KSWP di menu layanan. Selanjutnya, pilih profil pemenuhan kewajiban pajak saya lalu pilih Surat Keterangan Fiskal (SKF). Jika memenuhi syarat, pilih cetak SKF dan unduh. Jika layanan online tidak tersedia, maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan SKF secara tertulis melalui KPP dan SKF akan diterbitkan maksimal dalam 3 hari kerja jika memenuhi syarat. Berdasarkan SE-29/PJ.44/1999, masa berlakunya SKF adalah maksimal 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterbitkan atau sampai dengan dimasukkannya SPT Tahunan PPh tahun berikutnya beserta lampiran Laporan Keuangan yang telah di audit Akuntan Publik.