Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 June 2025

Syarat bagi Konsultan Pajak untuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Hero

Sumber: Freepik

Wajib Pajak memiliki hak untuk menunjuk pihak lain sebagai kuasa guna mewakili pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya. Penunjukan ini dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014. Salah satu pihak yang dapat menjadi kuasa adalah Konsultan Pajak.

 

Berikut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi Konsultan Pajak tersebut antara lain:

  1. Menguasai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu:
  1. memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan
  2. menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak;
  1. Memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa, yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari Wajib Pajak pemberi kuasa,
  2. Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa, dan
  3. Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak, 

dimana satu Surat Kuasa Khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk satu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu;

  1. Memiliki NPWP;
  2. Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak terakhir Kecuali terhadap seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan
  3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Saat kuasa tersebut mewakili Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Kuasa Khusus yang dimiliki harus dilampiri dengan dokumen:

  1. Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
  2. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  3. Fotokopi kartu NPWP; dan
  4. Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh).

 

Isi Surat Kuasa Khusus

Surat Kuasa Khusus, paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta NPWP dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
  2. nama, alamat, dan tandatangan serta NPWP penerima kuasa; dan
  3. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.

 

Saat Penyampaian Surat Kuasa Khusus

  1. Sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan; atau
  2. Bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Jika tidak disampaikan sebagaimana di atas, seseorang yang diberi kuasa dianggap bukan sebagai seorang kuasa.

 

Ketentuan bagi Seorang Kuasa

  1. Seorang yang tidak memenuhi ketentuan/persyaratan dianggap bukan seorang kuasa.
  2. Tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima kepada orang lain. Apabila dilimpahkan kepada orang lain maka harus membuat surat penunjukan untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

 

Berakhirnya Pemberian Kuasa

  1. Jika seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagai berikut:
    1. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
    2. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, atau
    3. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya;
  2. Berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus; atau
  3. Adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak yang diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.