Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 June 2025

Syarat bagi Karyawan untuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Hero

Sumber: Freepik

Wajib Pajak dapat menunjuk karyawan sebagai kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan dengan membuat Surat Kuasa Khusus. Namun, terdapat syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi.

 

Berdasarkan PMK 229/PMK.03/2014 syarat maupun kewajiban yang harus dipenuhi kuasa yang diberikan kepada karyawan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Menguasai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu:
  1. memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
  2. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
  3. Sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
  1. Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa, yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari Wajib Pajak Pemberi Kuasa;
  2. Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa; dan
  3. Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak. Satu Surat Kuasa Khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk satu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu;
  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir;
  3. Kecuali terhadap seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Surat kuasa tersebut mewakili karyawan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Adapun surat kuasa khusus yang dimiliki harus dilampiri dengan dokumen:

  1. Fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak;
  2. Fotokopi kartu NPWP;
  3. Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh); dan
  4. Fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.

 

Isi Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus, paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta NPWP dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
  2. nama, alamat, dan tandatangan serta NPWP penerima kuasa; dan
  3. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.

 

Saat Penyampaian Surat Kuasa Khusus

  1. Sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan; atau
  2. Bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Jika tidak disampaikan sebagaimana di atas, seseorang yang diberi kuasa dianggap bukan sebagai seorang kuasa.

 

Ketentuan bagi Seorang Kuasa

  1. Seorang yang tidak memenuhi ketentuan/persyaratan dianggap bukan seorang kuasa;
  2. Tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima kepada orang lain. Apabila dilimpahkan kepada orang lain maka harus membuat surat penunjukan untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

 

Berakhirnya Pemberian Kuasa

  1. Jika seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagai berikut:
    1. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
    2. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, atau
    3. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya;
  2. Berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau
  3. Adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak yang diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.