Surat Pernyataan Hibah untuk Pengajuan SKB PPh Final PHTB

Sumber:
Terdapat beberapa kondisi yang membuat Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final. Salah satu kondisinya adalah PHTB yang dilakukan orang pribadi atau badan dalam rangka hibah. Tentu, terdapat kriteria PHTB dengan cara hibah yang dapat dikecualikan dari pengenaan PPh final. Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2023. Untuk orang pribadi, pengecualian PPh final PHTB diberikan jika hibah tersebut diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Selain itu, hibah tanah dan/atau bangunan tersebut juga harus dipastikan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Untuk badan, pengecualian PPh final PHTB diberikan jika hibah tersebut diberikan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Sama seperti persyaratan untuk orang pribadi, hibah tanah dan/atau bangunan dari badan tersebut juga harus dipastikan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Wajib Pajak yang ingin dibebaskan dari PPh final PHTB harus mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB). Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan SKB tersebut di antaranya melampirkan surat pernyataan hibah. Surat pernyataan hibah dibuat sesuai dengan format yang diatur dalam lampiran PER-8/PJ/2023.
Tanggal: 07 Mei 2024