Surat Paksa Dapat Diumumkan Melalui Situs Resmi DJP
.jpg)
Sumber:
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat Paksa adalah instrumen penagihan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Sebelum menerbitkan Surat Paksa, Ditjen Pajak (DJP) akan terlebih dahulu menerbitkan surat teguran guna menagih utang pajak. Surat teguran diterbitkan setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak. Bila dalam waktu 21 hari sejak surat teguran disampaikan ternyata penanggung pajak belum melunasi utang pajak, DJP menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa kepada penanggung pajak. Dalam hal setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak Surat Paksa diberitahukan ternyata penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, DJP dapat melakukan penyitaan atas aset milik penanggung pajak. Aset sitaan bakal dilelang bila utang pajak tidak kunjung dilunasi dalam waktu 14 hari sejak tanggal dilaksanakannya penyitaan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar (PMK-61/2023), terdapat penambahan cara pemberitahuan Surat Paksa kepada penanggung pajak yaitu diumumkan melalui cara lain, yakni melalui situs resmi DJP atau situs lain yang ditunjuk oleh Pejabat. Cara lain ini ditempuh dalam hal penanggung pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usahanya, atau tempat kedudukannya.
Selain diumumkan lewat situs resmi DJP atau situs resmi lainnya, Surat Paksa juga dapat diberitahukan lewat penempelan Surat Paksa di kantor pejabat yang menerbitkan Surat Paksa atau diumumkan melalui media massa. PMK-61/2023 diundangkan pada tanggal 12 Juni 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PMK-61/2023 maka KMK-85/2002, PMK-23/2006, dan PMK-189/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.