Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 July 2026

Surat Kuasa Khusus: Untuk Apa dan Kapan Berakhirnya?

Hero

Sumber: Magnific

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 diatur bahwa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus mempunyai Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa. Surat Kuasa Khusus ini hanya berlaku untuk 1 (satu) orang kuasa dan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus. Itu artinya seorang kuasa hanya dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus dan tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima kepada orang lain.

Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan bersikap profesional, menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak, dan melaksanakan peran sebagai seorang kuasa sesuai dengan klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar yang dimiliki.

Seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan sejak pemberian kuasa berakhir. Pemberian kuasa berakhir apabila:

  1. masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir;
  2. Wajib Pajak mencabut pemberian kuasa;
  3. Izin Konsultan Pajak dibekukan dan/atau dicabut;
  4. Surat Keterangan Terdaftar dibekukan dan/atau dicabut; atau
  5. seorang kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.