Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 May 2023

Surat Keterangan Fiskal (SKF) Dapat Diajukan Melalui M-Pajak

Hero

Sumber:

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. SKF digunakan untuk memenuhi persyaratan mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain.

Pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu tersebut antara lain:

  1. Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
  2. Pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan Real Estate kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak lnvestasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu;
  3. Pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S);
  4. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
  5. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan (Tax Holiday);
  6. Pengadaan barang dan/atau jasa;
  7. Kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
  8. Pengajuan fasilitas non fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri; atau
  9. Pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan Surat Keterangan Fiskal.

Pengajuan permohonan SKF dapat dilakukan melalui aplikasi M-Pajak. Adapun cara pengajuan permohonannya sebagai berikut:

  1. Pastikan ponsel Anda sudah terdapat aplikasi M-Pajak. Apabila belum, Anda dapat mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store.
  2. Buka aplikasi M-Pajak, pada halaman utama tekan tombol Menu yang terletak pada bagian atas halaman utama.
  3. Untuk dapat menggunakan fitur yang terdapat di aplikasi M-Pajak, Anda dapat melakukan login terlebih dahulu.
  4. Silahkan masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi untuk login. Pengisian kolom NPWP dan kata sandi sama dengan akun DJPOnline yang sudah diaktivasi.
  5. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email terdaftar, kemudian salin kode verifikasi ke kolom yang tersedia di M-Pajak. Klik Verifikasi.
  6. Setelah berhasil login, klik tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Silakan pilih layanan SKF. Sistem akan menampilkan profil Wajib Pajak, klik Cek Validasi.
  7. Isi kolom keperluan pencetakan SKF sesuai dengan tujuan pengajuan SKF. Kemudian, klik tombol Cetak SKF.
  8. Anda akan diarahkan pada halaman daftar unduhan, kemudian Anda dapat mengunduh SKF tersebut.
  9. Selamat, SKF Anda akan terunduh pada ponsel Anda.