Surat Keterangan Fiskal: Definisi, Fungsi, Syarat, dan Tata Cara Pengajuan
.jpeg)
Sumber:
Definisi Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PER-03/PJ/2019, Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai kepatuhan Wajib Pajak dalam periode tertentu. SKF digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan atau pelaksanaan kegiatan tertentu.
Fungsi SKF
SKF diperlukan untuk memenuhi syarat pelayanan atau kegiatan tertentu yang melibatkan Kementerian, Lembaga, atau pihak lain. Beberapa contohnya:
- Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta terkait penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
- Pengenaan PPh 0,5% atas pengalihan Real Estate kepada SPC atau KIK dalam skema tertentu.
- Pengajuan reimbursement PPN/PPnBM kepada SKK Migas oleh K3S.
- Permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau fasilitas Tax Holiday.
- Pengadaan barang/jasa.
- Kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
- Permohonan fasilitas non-fiskal bagi perusahaan industri atau kawasan industri.
- Kegiatan lain yang mensyaratkan SKF.
Syarat Pengajuan Surat Keterangan Fiskal
Berdasarkan Pasal 3 PER-03/PJ/2019, persyaratan pengajuan SKF meliputi:
- Wajib Pajak Pusat yang memenuhi syarat berikut:
Telah menyampaikan:
-
-
- SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir.
- SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, jika menjadi kewajiban.
-
- Tidak memiliki utang pajak, kecuali telah disetujui untuk penundaan atau angsuran.
- Tidak sedang dalam proses hukum perpajakan seperti penyidikan atau penuntutan.
Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Fiskal
A. Permohonan via DJP Online
- Ajukan permohonan melalui https://djponline.pajak.go.id di menu "Layanan" > "e-KSWP".
- Hasil pengajuan dapat berupa:
-
- SKF, jika permohonan memenuhi syarat.
- Surat penolakan, jika permohonan tidak memenuhi syarat.
-
- Keputusan diterbitkan secara otomatis melalui sistem.
B. Permohonan via KPP/KP2KP
- Jika tidak dapat mengakses DJP Online, pengajuan bisa dilakukan tertulis langsung ke KPP/KP2KP.
- Dokumen yang dilampirkan:
-
- Fotokopi akta pendirian.
- Fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan beserta lampiran data pengurus wajib pajak
-
- Permohonan tertulis ditandatangani oleh:
-
- Wajib Pajak orang pribadi; atau
- Pimpinan tertinggi/pengurus badan yang memiliki wewenang, dibuktikan dengan akta pendirian.
-
- Keputusan diterbitkan dalam 3 hari kerja setelah pengajuan diterima.
- Dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat, akan diterbitkan surat penolakan yang berisi alasan penolakan.