Surat Keterangan Fiskal, Apa Saja Syaratnya?
Sumber: Freepik
Jika sobat enforceA sedang memerlukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai salah satu persyaratan atau kelengkapan yang diperlukan saat sobat enforceA sekalian mengajukan suatu layanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), berarti sobat enforceA harus baca ini.
SKF itu sendiri adalah sebuah surat keterangan yang isinya informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai kepatuhan suatu Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan untuk suatu tujuan. Contohnya, saat Wajib Pajak mau mengajukan fasilitas pajak tertentu, atau mau melakukan permohonan penggunaan nilai buku saat penggabungan usaha. Salah satu syarat dokumen yang harus dipenuhi yaitu adanya SKF ini.
Cara untuk mendapatkan SKF ini adalah dengan mengajukan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat berikut ini: (Pasal 3 s.d. Pasal 9 PER 8/PJ/2025)
- Wajib Pajak telah menyampaikan:
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk 2 tahun pajak terakhir, dan
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 3 masa pajak terakhir,
Yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang perpajakan.
- Wajib Pajak tidak mempunyai utang pajak, atau punya utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (4) UU KUP, dan
- Wajib Pajak tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Jadi, jangan lupa perhatikan persyaratannya ya sobat enforceA, dan penuhi semua karena sifatnya akumulatif.