Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 November 2024

Surat Keterangan Domisili: Definisi dan Persyaratan

Hero

Sumber:

Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26. Namun, WPLN dapat bebas dari pemotongan pajak atau memperoleh tarif pajak yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty. Untuk memanfaatkan fasilitas ini, WPLN harus merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara atau yuridiksi P3B yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD).       

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Surat Keterangan Domisili WPLN yang disingkat SKD WPLN adalah surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.

Mengacu pada Pasal 4 Ayat (1) PER-25/PJ/2018, SKD yang disampaikan WPLN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. menggunakan Form DGT;
  2. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;
  3. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  4. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  5. terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B;
  6. terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B; dan
  7. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.

Surat Keterangan Domisili (SKD) berisi informasi bahwa ketentuan untuk memanfaatkan tax treaty telah terpenuhi. SKD yang disampaikan oleh WPLN menjadi bukti bahwa ketentuan telah terpenuhi. Jika tidak terpenuhi, maka pemotongan dan/atau pemungutan pajak akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.