Surat Keterangan Bebas atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan
Sumber: Magnific
Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terutang PPh yang bersifat final dan wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi tersebut.
Namun, terdapat pengecualian kewajiban pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu:
- Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
- Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris;
- Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangunan guna serah, bangunan serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan; atau
- Orang pribadi yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
Pengecualian dari kewajiban pembayaran PPh ini diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh. Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPh ini, orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus mengajukan permohonan ke KPP tempat orang pribadi terdaftar. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang menjadi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
Apabila pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris, maka permohonan Surat Keterangan Bebas PPh diajukan oleh ahli waris.
Surat permohonan tersebut juga dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
- Surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP dengan jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp60.000.000, salinan kartu keluarga, dan salinan surat pemberitahuan pajak terutang PBB tahun yang bersangkutan;
- Surat pernyataan hibah apabila melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah;
- Dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris apabila pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris;
- Dilampiri dengan salinan dokumen perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan;
- Dilampiri dengan salinan dokumen yang menunjukkan bahwa orang pribadi bukan merupakan subjek pajak.
Atas permohonan yang diajukan, KPP akan melakukan penelitian dan menerbitkan Surat Keterangan Bebas atau surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal permohonan Surat Keterangan Bebas diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut KPP tidak memberikan keputusan, permohonan Surat Keterangan Bebas dianggap dikabulkan.