Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

26 May 2025

Supertax Deduction - Kegiatan Penelitian dan Pengembangan

Hero

Sumber: Freepik

Supertax deduction adalah insentif pajak yang diberikan oleh Pemerintah berupa pengurangan penghasilan bruto yang dikenakan pajak, yang antara lain diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan. Pemberian insentif pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).

Berdasarkan Pasal 432 Ayat 1 PMK-81/2024, disebutkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Pengurangan tersebut meliputi:
•    pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan;
•    tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    50% (lima puluh persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak Perlindungan varietas Tanaman yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b.    25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan Hak Perlindungan Varietas Tanaman selain yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia, juga didaftarkan di kantor paten atau kantor Perlindungan Varietas Tanaman luar negeri;
c.    100% (seratus persen) jika Penelitian dan Pengembangan mencapai tahap komersialisasi yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan atau Wajib Pajak lainnya;
d.    25% (dua puluh lima persen), jika Penelitian dan Pengembangan yang menghasilkan hak kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia dan/atau mencapai tahap Komersialisasi dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia.

Insentif atau fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) tersebut, dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
•    Wajib Pajak dalam negeri;
•    melakukan Penelitian dan Pengembangan;
•    memiliki proposal Litbang

Adapun tambahan pengurangan penghasilan bruto, dapat diberikan kepada Wajib Pajak, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
•    dilakukan oleh Wajib Pajak, selain Wajib Pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang Pajak Penghasilan;
•    mengajukan permohonan melalui sistem OSS dengan menggunggah proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dan Surat Keterangan Fiskal;
•    melakukan penelitian dan pengembangan paling lama sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019;
•    melakukan penelitian dan pengembangan dengan memenuhi kriteria:
-    bertujuan untuk memperoleh penemuan baru;
-    berdasarkan konsep atau hipotesa orisinal;
-    memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya;
-    terencana dan memilki anggaran;
-    bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar;
•    merupakan penelitian dan pengembangan dengan fokus dan tema prioritas.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan mengajukan permohonan melalui sistem OSS, dengan menggunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan berupa Proposal Penelitian dan Pengembangan. Apabila permohonan sudah diterima, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan. 

Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto, wajib menyampaikan laporan biaya kegiatan setiap tahun kepada DJP melalui KPP terdaftar paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak pemanfaatan fasilitas. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan, DJP akan menerbitkan Surat Teguran dan Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran diterbitkan.