Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 November 2020

Super Tax Deduction untuk Litbang

Hero

Sumber:

Oleh: Agata Dea

Ada sebelas penelitian dan pengembangan (litbang) yang menjadi fokus prioritas Pemerintah untuk mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto. Pengurangan penghasilan bruto bisa mencapai hingga 300%. Berdasarkan PMK 153/2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan yang pertama, meliputi pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah kegiatan yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. Pengurangan kedua merupakan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% berdasarkan akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. Dalam PMK 153/2020, terdapat 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang dapat memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto, yaitu pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Ada alat transportasi, eletronika dan telematika; energi; barang modal dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Kegiatan litbang yang bisa mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto hingga 200% harus memenuhi 3 syarat  lainnya sesuai PMK 153/2020, yaitu

  1. Kegiatan Litbang tidak dilakukan oleh wajib pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak kerja bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang PKP-nya (Penghasilan Kena Pajak) dihitung menggunakan ketentuan tersendiri yang berbeda dengan ketentuan umum PPh.
  2. Kegiatan Litbang mulai dilakasanakan paling lama sejak berlakunya PP 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
  3. Kegiatan Litbang memenuhi 5 kriteria, yaitu bertujuan untuk memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesa orisinal, memiliki ketidakpastian akan hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, dan bertujuan untuk menciptakan sesuati yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar.

Dalam PMK 153/2020 pula terdapat rincian 5 jenis biaya litbang yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% setelah pengurangan 100% sudah pasti diberikan. Kelima biaya tersebut adalah sebagai berikut

  1. Biaya yang berkaitan dengan aktiva selain bangunan, berupa biaya penyusutan, atau amortisasi, dan biaya  penunjang aktiva tetap berwujud.
  2. Biaya yang berkaitan dengan barang dan/ atau bahan.
  3. Gaji honor atau pembayaran sejenis yang yang dibayarkan kepada pegawai, peneliti dan/ atau perekayasa yang dipekerjakan.
  4. Pengurusan untuk mendapatkan hak kekayaan inteletual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT).
  5. Imbalan yang dibayarkan kepada lembaga litbang dan/ atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang dkontrak oleh wajib pajak untuk melakukan kegiatan litbang tanpa memiliki hak atas  hasil dari litbang yang dilakukan.