Super Deduction Sumbangan di Ibu Kota Nusantara (IKN)

Sumber: Freepik
Berdasarkan PMK 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan atau membiayai pembangunan fasilitas umum, sosial, dan fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba dalam rangka mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan Penghasilan Bruto hingga 200% dari jumlah sumbangan yang diberikan. Insentif ini berlaku hingga tahun 2035, dengan batas waktu yang ditentukan berdasarkan tanggal transfer dana, berita acara serah terima barang, atau berita acara penyelesaian proyek pembangunan.
Persyaratan Pengurangan Penghasilan Bruto
Berdasarkan Pasal 112 PMK 28/2024, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa syarat agar dapat mengajukan pengurangan Penghasilan Bruto, antara lain:
- Memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan sebelumnya.
- Tidak mengalami kerugian akibat pemberian sumbangan.
- Memiliki bukti sah atas sumbangan yang diberikan, seperti bukti transfer, berita acara serah terima, atau dokumen resmi lainnya.
- Mendapatkan persetujuan teknis dari Otorita IKN, terutama untuk sumbangan dalam bentuk barang atau pembangunan fasilitas.
- Memiliki surat keterangan fiskal.
Prosedur Pengajuan Fasilitas
Untuk memperoleh fasilitas ini, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui Sistem OSS atau secara luring kepada Kepala Otorita IKN. Permohonan ini harus diajukan sebelum sumbangan diberikan dan memuat informasi, seperti:
- Identitas pemberi sumbangan.
- Bentuk dan perkiraan nilai sumbangan.
- Rencana dan waktu pemberian sumbangan.
Dalam kasus kerja sama antara beberapa Wajib Pajak, setiap pihak harus mengajukan permohonan secara terpisah dengan melampirkan dokumen kesepakatan kerja sama