Suket UMKM PP 55 Dapat Diajukan Kembali oleh WP Perseroan Perorangan Ini

Sumber:
Permohonan surat keterangan (suket) terkait dengan pemenuhan kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) dapat diajukan kembali oleh wajib pajak perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan memiliki suket yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/PMK.03/2018 tentang pelaksanaan PP 23 Tahun 2018. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan jangka waktu tertentu dalam surat keterangan. Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 23 PMK 164/2023.
Seperti yang kita ketahui, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan 1 (satu) orang berdasarkan Pasal 59 PP 55/2022 yakni paling lama 4 (empat) tahun pajak. Untuk penghitungan jangka waktu pengenaan PPh bagi wajib pajak perseroan perorangan yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 yaitu sejak tahun pajak 2022.
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, dalam PP 23, perseroan perorangan diperlakukan layaknya perseroan terbatas (PT) dengan jangka waktu tertentu pengenaan PPh final selama 3 (tiga) tahun pajak. Dengan demikian, jangka waktu tertentu yang diatur dalam PP 55/2022 lebih lama dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Adapun beberapa kriteria wajib pajak yang tidak termasuk kelompok yang dikenakan PPh final 0,5% yaitu wajib pajak yang memilih untuk dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan, wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU PPh, PP 94/2010, atau Pasal 75 dan Pasal 78 PP 40/2021, dan wajib pajak bentuk usaha tetap.