Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 September 2020

Sudah Tidak Bekerja, Apakah Tetap Melaporkan SPT Tahunan?

Hero

Sumber:

Oleh: Rifki Saputra

Mungkin masih banyak yang beranggapan bahwa ketika sudah tidak bekerja, maka akan terbebas begitu saja dari urusan perpajakan. Tapi ternyata SPT Pajak tetap harus dilaporkan meski tak lagi bekerja.

Seringkali masyarakat menganggap bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang sudah tidak bekerja, tidak perlu lagi menyampaikan SPT. Tentunya hal ini tidaklah tepat, karena selama NPWP yang bersangkutan aktif, maka WP harus tetap melaporkan SPT Pajaknya. Cara pelaporan SPT bagi karyawan yang tak lagi bekerja mirip dengan karyawan yang masih bekerja.

Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, wajib pajak yang memperoleh penghasilan neto melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  1. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  2. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  3. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  4. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Jika Anda tidak lagi bekerja atau memperoleh penghasilan dalam waktu lama, ada baiknya untuk menonaktifkan atau menghapus NPWP Anda untuk menghindari kewajiban lapor SPT pada masa mendatang.

Jika Anda berpikir bahwa ke depannya akan memiliki penghasilan melebih batas PTKP, maka ada baiknya pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk di ganti status wajib pajaknya menjadi wajib pajak non-efektif. Ini untuk menghindari sanksi atau denda. Namun jika Anda tidak memiliki niat kembali untuk bekerja, maka ada baiknya untuk meminta penghapusan NPWP yang saat ini dimiliki ke KKP di mana Anda terdaftar.