Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 October 2024

Sudah Terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, Lalu?

Hero

Sumber:

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha harus memenuhi kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Masa pajak ini adalah masa pajak pada saat wajib pajak tersebut dikukuhkan sebagai PKP.

Dalam kondisi lain, PKP yang melaporkan usahanya juga dapat menghendaki dimulainya pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM sebelum masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Adanya kondisi ini menggambarkan bahwa otoritas pajak memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memilih saat dimulainya kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM.

Apabila pengusaha tidak melaporkan usahanya, kepala KPP atau kepala KP2KP dapat melakukan pengukuhan secara jabatan. Apabila PKP dikukuhkan setelah batas waktu atau dikukuhkan secara jabatan maka kedua kategori wajib pajak ini wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang mulai masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP. Perlu diperhatikan bahwa kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, paling lama lima tahun sebelum dikukuhkannya sebagai PKP.

Pengusaha kecil yang mempunyai peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dapat memilih untuk mengukuhkan diri sebagai PKP. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengusaha kecil untuk mengajukan permohonan pengukuhan diri. Persyaratan tersebut mengharuskan pengusaha kecil untuk melakukan hal berikut:

  1. Melaporkan usahanya ke KPP atau KP2KP untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP; dan
  2. Menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam permohonan pengukuhan PKP dimaksud.

Permohonan pengukuhan PKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023. Berdasarkan permohonan tersebut, kepala KPP atau kepala KP2KP mengukuhkan pengusaha kecil tersebut sebagai PKP.