Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 April 2025

Sudah Pensiun Masih Harus Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan?

Hero

Sumber: Freepik

Tidak sedikit wajib pajak yang telah pensiun masih bingung dengan kewajiban perpajakannya, apakah masih wajib untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunannya atau tidak.

 

Pada prinsipnya, wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan dan melaporkannya.

 

Bagi pensiunan yang mendapatkan penghasilan pensiun atau memiliki usaha yang dimana dalam satu tahun penghasilannya melebihi PTKP, maka wajib pajak tersebut tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunannya.

 

Bagi pensiunan yang memiliki penghasilan di bawah PTKP, walaupun Pajak Penghasilan yang harus dibayarnya nol (0) atau tidak ada, namun hal tersebut tidak serta merta menggugurkan kewajiban untuk tetap melaporkan SPT Tahunannya. Selama NPWP yang dimiliki masih aktif, pensiunan masih memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya.

 

Pensiunan yang memiliki penghasilan di bawah PTKP dapat dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunannya apabila pensiunan telah mengajukan permohonan penonaktifan NPWP kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan permohonan penonaktifan tersebut disetujui oleh DJP.