Sudah Pembukuan, Apakah Bisa Kembali Menggunakan Pencatatan?
.jpg)
Sumber:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan pencatatan. Meskipun begitu, orang pribadi yang dikecualikan tersebut masih diperbolehkan melakukan pembukuan jika ingin memilih melakukan pembukuan. Namun, per diperhatikan jika orang pribadi telah memilih menggunakan pembukuan maka tidak dapat lagi kembali melakukan pencatatan pada tahun-tahun pajak berikutnya.
Berdasarkan Pasal 17 PMK 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan berbunyi “Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud……., yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat:
- Melakukan pencatatan; dan/atau
- Menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,
Pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.”
Sehingga, Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menyelenggarakan pembukuan tidak lagi diperbolehkan melakukan pencatatan dan menghitung penghasilan netonya menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun-tahun pajak berikutnya.
NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan terdiri dari 3 kelompok, sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan sesuai ketentuan perpajakan diperkenankan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN. Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperbolehkan menggunakan NPPN tersebut adalah yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dimaksud adalah yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. Kemudian, peredaran brutonya secara keseluruhan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dan dikenai PPh final atau bukan objek pajak.
Oleh Rifki Saputra | 26 Januari 2023