Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 March 2024

Sudah Menyampaikan SPT, tapi Tidak Dianggap? Kenali Penyebabnya!

Hero

Sumber:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengingatkan masyarakat sejak awal tahun 2024 untuk secepatnya menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Seperti yang diketahui, batas waktu pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah 31 April.

Perlu diingat oleh Wajib Pajak bahwa terdapat beberapa kondisi di mana SPT Tahunan yang sudah kita laporkan tetapi tidak dianggap demikian oleh DJP. Adapun kondisi yang menyebabkan penyampaian SPT tidak dianggap diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 18 Tahun 2021, yaitu:

  1. SPT tersebut tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. SPT dapat ditandatangan menggunakan tanda tangan basah, stempel maupun digital. Jika ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, maka harus dilampirkan surat kuasa khusus.
  2. SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan ataupun dokumen yang sesuai dengan persyaratan.
  3. SPT lebih bayar yang disampaikan 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa pajak bagian pajak atau tahun pajak dan Wajib Pajak telah menerima surat teguran.
  4. SPT disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh DJP.

Tanggal: 20 Maret 2024