Sudah Era Coretax, Masih Bisakah Wajib Pajak Melakukan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan?
Sumber: Freepik
Saat ini kita telah memasuki era dimana kebanyakan aktifitas dilakukan secara digital, termasuk juga aktifitas perpajakan. Pada tahun 2025 lalu, pemerintah telah resmi meluncurkan aplikasi perpajakan yang berisi hampir seluruh layanan administrasi sehubungan dengan perpajakan yaitu Coretax Administration System (CTAS) atau yang lebih dikenal dengan Coretax.
Semua aktifitas perpajakan seperti pendaftaran NPWP, pembuatan kode billing, pembuatan Faktur Pajak, pembuatan bukti potong, hingga penyampaian SPT dilakukan melalui Coretax. Pada awal tahun 2026 ini, Wajib Pajak sudah harus mulai menyiapkan laporan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2025. Dengan diberlakukannya Coretax, maka Wajib Pajak sudah harus menggunakan Coretax untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan mulai Tahun Pajak 2025.
Bagi Wajib Pajak yang belum selesai membuat laporan keuangan dan belum bisa melaporkan SPT Tahunannya, Wajib Pajak bisa melakukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan dengan menggunakan formulir SPT 1771 Y yang disampaikan melalui DJP Online. Lalu, bagaimana pada era Coretax saat ini? Apakah Wajib Pajak masih dapat melakukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan?
Sebagaimana diatur dalam Pasal 174 PMK 81/2024 disebutkan jika Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Lebih lanjut, dalam Pasal 175 PMK 81/2024 disebutkan jika perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Direktur Jenderal Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan berakhir, dengan dilampiri:
- penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
- perhitungan sementara PPh Pasal 26 Ayat (4) untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap;
- laporan keuangan sementara;
- Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
- surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.
Lalu, bagaimana cara Wajib Pajak melakukan Perpanjangan SPT Tahunan di Coretax? Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke akun Coretax Wajib Pajak
- Impersonate ke akun perusahaan
- Klik Layanan Wajib Pajak
- Klik Layanan Administrasi
- Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Lalu pilih AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP