Sudah Ada Aturannya! Pemungutan Pajak bagi Pedagang Online

Sumber: Freepik
Pada tanggal 14 Juli 2025, pemerintah mengundangkan peraturan baru terkait pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima pedagang online. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 35/2025) tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam PMK ini, yang dimaksud oleh Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang KUP. Sementara itu, yang dimaksud dengan Pedagang Dalam Negeri adalah pelaku usaha yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah negara Republik Indonesia yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, atau sistem elektronik lainnya. Dari pengertian ini dapat dikatakan bahwa Pihak Lain yang dimaksud adalah berbagai platform marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lain-lain. Sementara, Pedagang Dalam Negeri adalah pelaku usaha yang menjual produknya melalui platform marketplace tersebut atau melalui sistem perdagangan elektronik yang dikelola sendiri.
Jenis pajak yang dipungut kepada Pedagang Dalam Negeri adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan (tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah).