Sudah 57,3 Juta NIK Dipadankan dengan NPWP

Sumber:
JAKARTA – Sejak ditetapkan dan mulai dijalankan pada bulan Juli 2021, transisi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus berjalan secara bertahap sebelum nantinya akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 1 Januari 2024. Pengintegrasian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Sebagai otoritas pajak di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa NIK yang sudah dilakukan validasi dan dinyatakan padan dengan NPWP sudah berada di angka 57,3 juta. Capaian ini sudah mendekati total jumlah NPWP yang akan dipadankan dengan NIK, yaitu 69 juta.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pemadanan masih terus dilanjutkan dengan Ditjen Dukcapil. Pemadanan ini dilakukan agar data yang tersimpan di Dukcapil sama dengan data yang tersimpan pada database DJP, sehingga proses implementasi NIK sebagai NPWP tidak mengalami hambatan.
Pada 19 Mei 2023 lalu, DJP dan Ditjen Dukcapil baru saja menandatangani Adendum Kedua Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik dalam layanan DJP. Adendum ini merupakan upaya untuk meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data oleh kedua instansi.