Suami Transfer Uang ke Istri, Objek PPh atau Bukan?

Sumber:
Seringkali timbul pertanyaan dari pasangan suami istri, apakah seluruh kewajiban perpajakannya telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau tidak, termasuk ketentuan pajak atas nafkah yang diterima istri, baik yang memiliki NPWP sendiri maupun istri yang tidak memiliki NPWP atau bagi istri yang bekerja sebagai karyawan swasta maupun istri yang kegiatannya mengurus rumah tangga (Ibu Rumah Tangga). Untuk memudahkan pemahaman apakah nafkah dari suami kepada istri merupakan objek PPh atau bukan, berikut contoh ilustrasinya:
Diketahui :
Ny Ani : Isteri (pekerja di Indonesia) tinggal di Indonesia - Subjek Pajak Dalam Negeri
Mr. Charles : Suami (pekerja dan/atau berwirausaha di Luar Negeri) tidak memiliki KITAS
- Subjek Pajak Luar Negeri
Mr. Charles merupakan “subjek pajak luar negeri” dimana seluruh penghasilan baik dari berkerja dan/atau berwirausaha di Luar Negeri terutang dan dipotong di negara tersebut. Diketahui bahwa transfer berupa uang dari Mr. Charles kepada Ny. Ani merupakan nafkah suami kepada isterinya untuk keperluan rumah tangga sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang KUHPer Pasal 107 ayat (2) dan Undang-Undang Perkawinan Pasal 34 ayat (1). Nafkah suami kepada isteri tidak diatur secara khusus pada Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga atas transaksi tersebut merupakan non taxable atau bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.