Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 September 2026

Strava Kena Pajak, Pengguna Nggak Kena Naik Harga, Kok Bisa?

Hero

Sumber: Magnific

Komunitas pelari sempat gaduh pertengahan tahun ini. Strava, aplikasi pencatat lari dan sepeda yang jadi teman setia banyak orang buat pamer rute dan kejar personal best, resmi masuk daftar pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia. Judul berita yang beredar cukup provokatif, "Strava Kena Pajak 11 Persen", dan cukup bikin banyak pengguna Strava Premium panik duluan sebelum benar-benar paham apa yang terjadi.

Bukan Cuma Strava

Penunjukan ini sebenarnya diumumkan sebagai satu paket. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat  DJP (P2Humas DJP), Inge Diana Rismawanti, mengumumkan pada 26 Juni 2026 bahwa ada tujuh entitas digital baru yang ditambahkan ke daftar pemungut PPN PMSE, berlaku sejak Mei 2026. Selain Strava Inc, enam lainnya adalah Envato Pty Ltd dan Envato Elements Pty Ltd (dua-duanya platform aset digital buat kreator), The Nielsen Norman Group Inc (lembaga riset dan pelatihan UX), Kling AI Pte Ltd (platform video generatif berbasis AI), Law School Admission Council Inc atau LSAC (penyelenggara tes masuk sekolah hukum di Amerika), dan PLAUD LLC (perangkat perekam pintar berbasis AI).

Yang menarik dari daftar ini, sektornya makin beragam dan makin spesifik. Kalau selama ini publik lebih akrab dengan PPN PMSE lewat nama-nama besar macam layanan streaming atau software produktivitas kantoran, sekarang cakupannya merambah ke kebugaran, pendidikan tinggi luar negeri, sampai perangkat AI. Ini menunjukkan DJP terus menyisir platform-platform yang tadinya dianggap "niche" tapi sebenarnya sudah punya basis pengguna berbayar yang cukup besar di Indonesia.

Yang Kena Cuma yang Bayar

Poin yang paling penting buat pengguna Strava biasa adalah mengiranya PPN ini cuma menyasar pelanggan Strava Subscription atau Strava Premium, yaitu layanan berbayar dengan fitur tambahan seperti analisis performa lebih detail, rencana latihan, dan segment leaderboard. Pengguna akun gratis yang cuma pakai fitur dasar pencatatan lari dan sepeda sama sekali tidak terdampak, tetap bisa akses aplikasi seperti biasa tanpa ada tambahan biaya apa pun.

Plot Twistnya Harga Langganan Tidak Naik

Bagian yang justru paling menarik dari kasus ini datang dari respons resmi Strava sendiri. Lewat keterangan tertulis yang diterima media pada 8 Juli 2026, juru bicara Strava menegaskan perusahaan tidak akan menaikkan harga langganan bagi pengguna di Indonesia meski sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Biaya tambahan akibat penerapan PPN itu akan diserap langsung oleh Strava, bukan dibebankan ke pelanggan.

Ini sebenarnya keputusan bisnis yang cukup jarang terjadi secara terbuka. Banyak platform digital lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE memilih menambahkan PPN sebagai komponen terpisah di tagihan, sehingga pengguna otomatis membayar lebih. Strava memilih jalur berbeda, kemungkinan sebagai strategi mempertahankan basis pengguna aktif di pasar yang mereka anggap penting untuk pertumbuhan komunitas olahraga digital, sambil tetap menyatakan komitmen mendukung gaya hidup aktif masyarakat Indonesia.

Angkanya Sudah Cukup Besar

Penambahan tujuh entitas ini membuat total pemungut PPN PMSE di Indonesia mencapai 271 pelaku usaha hingga akhir Mei 2026, dengan 233 di antaranya sudah benar-benar menjalankan kewajiban memungut sekaligus menyetorkan PPN ke kas negara. Akumulasi setoran PPN PMSE sampai periode itu saja sudah mencapai Rp40,55 triliun, angka yang terus bertambah seiring makin banyak platform digital asing yang masuk radar otoritas pajak.

Apa Artinya buat Pengguna Layanan Digital Lain

Kasus Strava ini jadi pengingat yang bagus bahwa daftar pemungut PPN PMSE bukan daftar statis. Kalau dulu orang cuma mengecek status pajak dari layanan streaming video atau musik favoritnya, sekarang perlu diperluas: aplikasi kebugaran, alat AI, sampai layanan pendidikan luar negeri berpotensi menyusul kapan saja begitu jumlah penggunanya di Indonesia dianggap signifikan oleh DJP. Buat pengguna, cara paling praktis mengecek status ini adalah melihat langsung di invoice atau tagihan langganan, apakah sudah ada komponen PPN 11% tercantum terpisah atau tidak. Kalau belum ada dan platform tersebut memang berasal dari luar negeri, bukan berarti selamanya bebas pajak, karena giliran mereka masuk daftar bisa datang di pengumuman DJP berikutnya.