Strategi Mengurangi Pajak Terutang: Berikan Sumbangan Ini!
Sumber: Freepik
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), bantuan atau sumbangan seperti zakat/sumbangan keagamaan wajib yang diterima oleh lembaga resmi dikecualikan dari objek PPh. Akhir tahun 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan yang merupakan peraturan terbaru mengenai ketentuan tersebut.
Sumbangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak pemberi, kecuali sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, dan pembinaan olahraga, serta biaya pembangunan infrastruktur sosial. Sumbangan-sumbangan tersebut terdiri dari:
- sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
- sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan yang merupakan lembaga yang didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi, serta lembaga seni dan budaya;
- sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
- sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan
- biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.