Stimulus Fiskal COVID-19 Tahun 2022

Sumber:
Pemerintah melanjutkan insentif perpajakan terkait dengan COVID-19 sampai dengan Desember 2022. Terbaru, fasilitas tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2022 dan PMK-114/PMK.03/2022. Perpanjangan insentif diberikan dengan pertimbangan bahwa pandemi masih berlangsung meskipun kondisinya jauh lebih ringan. Oleh karena itu untuk mendukung percepatan penanganan pandemi, maka Pemerintah memandang perlu untuk memperpanjang insentif.
Terdapat 2 jenis insentif yang diberikan Pemerintah yaitu:
- Insentif atas barang yang diperlukan untuk penanganan COVID-19 serta fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia yang terkait dengan penanganan COVID-19.
- Insentif bagi Wajib Pajak yang terdampak COVID-19
Insentif atas barang dan fasilitas PPh Sumber Daya Manusia terkait penanganan COVID-19
- PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan (termasuk pemberian cuma-cuma) Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Insentif ditujukan kepada Pihak Tertentu (badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain) atas impor atau perolehan BKP, yaitu berupa:
1. obat-obatan;
2. vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
3. peralatan laboratorium;
4. peralatan pendeteksi;
5. peralatan pelindung diri; dan/atau
6. peralatan untuk perawatan pasien, - Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat (yang telah memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan) atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; dan
- Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP tersebut wajib membuat:
1. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. - Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dengan aplikasi e-Faktur dengan cara:
1. memilih cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021”;
atau
2. memilih cap lainnya dan mengisikan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021” pada kolom referensi Faktur Pajak. - Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak tersebut, diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
- Laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah dibuat setiap Masa Pajak.
- Pembebasan pemungutan PPh Pasal 22/ PPh Pasal 22 Impor atas perolehan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pihak yang dapat memanfaatkan adalah:
- Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat (yang telah memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan) yang melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19
- Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, dan/atau Pihak Lain, yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
- Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 kepada instansi pemerintah dan/atau badan usaha tertentu.
- Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor diberikan tanpa surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor.
- Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 diberikan melalui surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.
- Untuk memperoleh surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22, Pihak Tertentu, Pihak Ketiga, atau Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas dengan mengisi formulir melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
- Pihak yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor atau PPh Pasal 22, harus menyampaikan:
1. laporan realisasi dari pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor; atau
2. laporan realisasi dari pembebasan pemungutan PPh Pasal 22.
melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak. - Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK No. 226/PMK.03/2021, harus menyampaikan kembali permohonan surat keterangan
- Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan
- Fasilitas diberikan kepada Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan meliputi tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan yang mendapat penugasan, yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipotong oleh Pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir bulan terjadinya pembayaran; atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Insentif bagi Wajib Pajak yang terdampak COVID-19
- Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor
- Fasilitas diberikan kepada 72 KLU sebagaimana Lampiran PMK.
- Wajib pajak harus telah melaporkan SPT PPh Tahun Pajak 2020 (tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020).
- Wajib Pajak mengajukan “surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor” melalui www.pajak.go.id
- Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat keterangan bebas apabila wajib pajak memiliki KLU sesuai dengan lampiran huruf A PMK No.3/PMK.03/2022.
- Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui www.pajak.go.id, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK No. 3/PMK.03/2022 harus menyampaikan kembali permohonan untuk dapat memanfaatkan perpanjangan pemanfaatan insentif pajak ini dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.
- Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%
- Insentif ditujukan kepada 156 KLU sebagaimana Lampiran PMK.
- Wajib pajak harus telah melaporkan SPT PPh Tahun Pajak 2020 (tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020).
- Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan melalui www.pajak.go.id, untuk memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
- Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 apabila wajib pajak memiliki KLU sesuai dengan lampiran huruf F PMK No.3/PMK.03/2022.
- Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berlaku terhitung sejak Masa Pajak disampaikannya pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 oleh wajib pajak.
- Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK No. 3/PMK.03/2022 harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan perpanjangan pemanfaatan insentif pajak ini dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.
- Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 ini sejak Masa Pajak Juli 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2022.
- PPh Final Ditanggung Pemerintah bagi Wajib Pajak Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
- Atas pemotongan PPh final, Pemotong Pajak menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah kepada Penanggung Jawab (Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
- PPh final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI ditanggung pemerintah dapat dimanfaatkan Wajib Pajak Penerima P3-TGAI dengan syarat Penanggung Jawab menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah untuk setiap masa pajak.
- Laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah harus disampaikan melalui www.pajak.go.id
- Penanggung Jawab harus menyampaikan:
1. laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak; atau
2. laporan realisasi pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat tanggal 31 Januari 2023. - Laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022 yang:
1. telah disampaikan oleh Pemotong Pajak; atau
2. belum disampaikan oleh Pemotong Pajak, berdasarkan PMK No. 3/PMK.03/2022 harus disampaikan kembali oleh Penanggung Jawab untuk dapat memanfaatkan perpanjangan insentif pajak ini. - Pemotong Pajak yang:
1. belum menyampaikan laporan realisasi insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah; atau
2. telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, berdasarkan PMK No. 149/PMK.03/2021 harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 31 Desember 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021.