Status Wanita Kawin dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Sumber: Freepik
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, keluarga dilihat sebagai satu kesatuan ekonomi. Maksudnya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam PER 7/PJ/2025 yang menyebutkan bahwa wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.
Apabila wanita kawin telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tapi menginginkan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, wanita tersebut harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif.
Namun, jika di kemudian hari wanita kawin tersebut memenuhi persyaratan objektif dan dalam kondisi sebagai berikut:
- Hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
- Melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis;
- Memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat putusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan harta;
- Suami dari wanita kawin tersebut meninggal dunia; atau
- Bercerai,
Maka wanita kawin tersebut harus mengajukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif.
Selain itu, wanita kawin dengan status kepala keluarga harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta tidak dapat menggabungkan penghasilan dengan suaminya.