Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 November 2023

Status SP2DK Dapat Wajib Pajak Pantau Melalui Akun Wajib Pajak

Hero

Sumber:

Sebagaimana diatur dalam PER-46/PJ/2015, taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak. DJP mengembangkan aplikasi tersebut untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Aplikasi tersebut juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau Wajib Pajak untuk memeriksa tunggakan pajak Wajib Pajak. Sejalan dengan pembaruan sistem inti administrasi pajak (coretax administration system/CTAS), Ditjen Pajak (DJP) siap mendigitalisasikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Akun Wajib Pajak (taxpayer account management/TAM) guna memudahkan Wajib Pajak mengakses berbagai layanan, termasuk memantau status SP2DK yang diterimanya.

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepada KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakan. Apabila memperoleh SP2DK, Wajib Pajak harus menyampaikan klarifikasi berdasarkan materi yang dipersoalkan tersebut dengan melampirkan bukti pendukung. Wajib Pajak diberi kesempatan untuk menanggapi SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi, dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada Wajib Pajak.

Klarifikasi dari Wajib Pajak sangat dibutuhkan sehingga penelitian yang dilakukan tidak sampai berlanjut menjadi pemeriksaan. Apabila Wajib Pajak mampu menjawab SP2DK dan tidak ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan maka kegiatan P2DK dinyatakan selesai melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK).