Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 September 2026

Status Pajak WNA Menentukan Kewajiban Pajaknya

Hero

Sumber: Magnific

Lewat artikel sebelumnya, kita telah mengetahui bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja dan menerima penghasilan dari Indonesia juga tak luput dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Namun, PPh yang dikenakan tidak selalu sama bagi setiap WNA karena terlebih dahulu perlu dilihat bagaimana status perpajakannya di Indonesia.

Dalam menentukan status perpajakan WNA, lamanya seseorang berada di Indonesia atau time test menjadi salah satu faktor yang penting untuk diperhatikan. Jangka waktu keberadaan di Indonesia dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah seorang WNA diperlakukan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri atau Subjek Pajak Luar Negeri. Penentuan status tersebut selanjutnya akan berpengaruh terhadap cakupan penghasilan yang menjadi objek pajak di Indonesia serta bagaimana kewajiban PPh harus dipenuhi.

Lalu, bagaimana time test diterapkan untuk menentukan status perpajakan WNA di Indonesia?

  1. Jika lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, maka WNA sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan dianggap sebagai penduduk Indonesia untuk tujuan perpajakan. Konsekuensi pajak yang dihadapi adalah atas penghasilannya dari seluruh dunia dikenakan PPh (worldwide income), dengan menggunakan tarif PPh progresif Pasal 17 UU PPh.
  2. Jika kurang dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, maka WNA tetap menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dan dianggap bukan sebagai penduduk Indonesia untuk tujuan perpajakan. Konsekuensi pajak yang dihadapi adalah atas hanya penghasilannya yang bersumber dari Indonesia yang dikenakan PPh dengan tarif PPh yang bersifat final sebesar 20% atau lebih rendah jika terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Perlu diingat juga bahwa perhitungan 183 hari dilakukan dengan menghitung jumlah hari keberadaan fisik di Indonesia, termasuk hari kedatangan dan kepulangan.