SPT Tahunan PPh Badan Nyatakan Rugi? Perhatikan Hal Ini!

Sumber:
Tinggal beberapa hari lagi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan akan berakhir, yaitu tanggal 30 April 2024 untuk wajib pajak yang menggunakan tahun buku Januari-Desember 2023. Selain melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, ada hal lain yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak terkait dengan status SPT Tahunannya, yakni apabila SPT Tahunan dilaporkan dengan status rugi.
Berdasarkan PMK 18/PMK.03/2021, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya dengan status rugi merupakan salah satu kriteria dilakukannya pemeriksaan pajak terdahap wajib pajak tersebut. Lebih lanjut, peraturan tersebut menyebutkan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan pajak yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara itu, pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan pajak yang dilakukan di tempat tinggal atau kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.
Pemeriksaan pajak diawali dengan disampaikannya Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) kepada wajib pajak. Dalam melakukan pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak juga harus memperlihatkan tanda pengenal dan SP2 kepada wajib pajak yang diperiksa. Pemeriksa pajak juga harus memberitahu wajib pajak apabila terdapat perubahan tim pemeriksa pajak dalam pelaksanaannya. Selanjutnya, pemeriksaan pajak dilakukan dengan meminjam dokumen dan data-data yang diperlukan dalam prosesnya. Hasil dari pemeriksaan pajak tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang disampaikan kepada wajib pajak.
Tanggal: 19 April 2024