Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 June 2025

SPT PPN Nihil, Apakah Tetap Wajib Lapor?

Hero

Sumber: tim enforcea

Melaporkan pajak merupakan kewajiban semua Wajib Pajak, baik orang pribadi ataupun badan. Untuk melaporkan pajak, wajib pajak harus menggunakan Surat Pemberitahuan atau yang biasa disebut dengan SPT. SPT sendiri terbagi menjadi 2 (dua), yaitu SPT Masa untuk melaporkan pajak setiap masa atau setiap bulannya dan SPT Tahunan untuk melaporkan pajak tahunan.

Untuk SPT Masa, terutama SPT Masa PPN, tidak selalu berstatus kurang bayar, bisa juga nihil, bahkan lebih bayar. Bagaimana SPT Masa PPN bisa berstatus nihil? Biasanya, SPT Masa PPN berstatus nihil karena tidak adanya kegiatan usaha sehingga nilai Pajak Masukan sama dengan nilai Pajak Keluaran.

Lalu, bagaimana jika SPT Masa PPN berstatus mihil? Apakah Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap harus melaporkan SPT Masa PPN?

Jawabannya adalah ya. Sekalipun SPT PPN berstatus nihil, PKP tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT PPN tersebut paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Apabila PKP tidak melaporkan SPT PPN tersebut maka PKP akan menerima sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT PPN sebesar Rp 500.000.

Namun, tidak semua SPT PPN dengan status nihil harus dilaporkan. Berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.03/2018 disebutkan bahwa terdapat SPT Masa yang tidak wajib dilaporkan dengan beberapa kondisi tertentu. Salah satunya SPT Masa PPN 1107 PUT nihil ini tidak perlu dilaporkan dengan prakondisi tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN/PPnBM, pengertian tidak wajib dipungut di antaranya:
1.    Penyerahan yang tidak terutang PPN/PPnBM;
2.    Penyerahan yang dibebaskan PPN/PPnBM; dan
3.    Penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM.

Hal ini berlaku untuk bendaharawan pemerintah, BUMN, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Kecuali kondisi-kondisi diatas, PKP tetap wajib melaporkan SPT PPN dengan status nihil. Jadi, jangan sampai lupa lapor yaa!