SPT Masa Bea Meterai berdasarkan PMK 81/2024

Sumber:
Pemungut bea meterai adalah pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke DJP.
Pemungut bea meterai ditetapkan oleh dirjen pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak. Sesuai dengan ketentuan, pemungut bea meterai akan melakukan pemungutan bea meterai atas dokumen tertentu.
Dokumen tertentu yang dimaksud terdiri atas 4 jenis dokumen. Pertama, surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro. Kedua, dokumen transaksi surat berharga termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Ketiga, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Keempat, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang: menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
SPT Masa Bea Meterai merupakan SPT yang digunakan pemungut bea meterai untuk melaporkan bea meterai yang telah dipungut. Sesuai dengan ketentuan, SPT Masa Bea Meterai harus disampaikan maksimal 15 hari setelah masa pajak berakhir.
Untuk diperhatikan, SPT Masa Bea Meterai wajib disampaikan oleh setiap pemungut bea meterai dalam bentuk dokumen elektronik. Secara lebih terperinci, SPT Masa Bea Meterai tersebut setidaknya memuat 8 jenis data. Pertama, jenis pajak. Kedua, nama wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ketiga, masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan. Keempat, tanda tanwajib pajak atau kuasa wajib pajak. Kelima, jumlah dokumen dan bea meterai yang dipungut serta jumlah dokumen dan bea meterai yang dibebaskan, berdasarkan objek bea meterai. Keenam, jumlah dokumen dan bea meterai yang dipungut berdasarkan cara pemungutan. Ketujuh, jumlah penyetoran bea meterai. Kedelapan, data lainnya perihal pemungutan bea meterai.