Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 March 2026

SPT Lebih Bayar Bisa Dikembalikan Lewat Rekening Wajib Pajak

Hero

Sumber: Freepik

SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), baik orang pribadi ataupun badan, dapat berstatus kurang bayar, nihil, dan lebih bayar. Untuk orang pribadi, SPT Tahunan dengan status kurang bayar terjadi karena jumlah Pajak Penghasilan (PPh) terutang lebih besar dari jumlah kredit pajak PPh Pasal 21 yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain. SPT Tahunan dengan status nihil terjadi karena jumlah PPh terutang sama dengan jumlah kredit pajak PPh Pasal 21 yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain. Sementara itu, SPT Tahunan dengan status lebih bayar terjadi karena jumlah PPh terutang lebih kecil dari jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain.

Apabila SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi berstatus kurang bayar, maka Wajib Pajak harus membayar kekurangannya. Dalam sistem Coretax, setelah Wajib Pajak meng-klik Bayar dan Lapor pada isian konsep SPT Tahunan, Wajib Pajak akan diarahkan ke laman metode pembayaran yang terdiri dari 2 (dua) pilihan, yaitu menggunakan Deposit Pajak atau Kode Billing.

Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi dengan status lebih bayar, kelebihan pembayaran pajaknya dapat dikembalikan melalui rekening Wajib Pajak yang dapat dipilih saat pengisian SPT Tahunan Bagian Induk huruf G. Untuk menambahkan informasi mengenai rekening bank yang menjadi tujuan pengembalian, Wajib Pajak orang pribadi dapat melakukannya melaui Coretax. Pilih menu Portal Saya > Perubahan Data > Identitas Wajib Pajak > Rekening Bank > Centang check box Perbarui Rekening Bank Utama. Lengkapi informasi mengenai nama bank, nomor rekening bank, jenis rekening bank, nama pemilik rekening bank, dan tanggal mulai berlakunya rekening. Siapkan juga dokumen pendukung untuk diunggah sebagai bukti kepemilikan seperti halaman pertama rekening koran atau buku tabungan.